
Perubahan Kabinet dan Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Pergantian posisi Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025 menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang kembali mencuat setelah reshuffle kabinet ini adalah terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi mengenai hal tersebut.
Isu ini sebenarnya sudah muncul sejak awal tahun 2025, terutama setelah wacana kenaikan gaji PNS aktif mulai dibicarakan akhir tahun 2024. Banyak spekulasi menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS bisa naik hingga 16 persen, mengikuti tren sebelumnya di tahun 2024, yaitu:
- Gaji pensiunan PNS naik 12 persen
- Gaji PNS aktif naik 8 persen
Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun PNS aktif di tahun 2025.
Regulasi Gaji Pensiunan Masih Mengacu ke PP Nomor 8 Tahun 2024
Meskipun Menteri Keuangan telah berganti, regulasi mengenai gaji pensiunan masih tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada perubahan kebijakan terkait besaran gaji atau penambahan tunjangan untuk pensiunan PNS.
Hal ini dikonfirmasi oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun PNS. “Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman dan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” ujar perwakilan PT Taspen.
Alasan Tidak Ada Kenaikan Gaji Tahun Ini
Tidak hanya pensiunan, gaji PNS aktif juga belum mengalami kenaikan hingga memasuki kuartal akhir tahun 2025. Beberapa faktor utama menjadi alasan penundaan ini:
- Efisiensi anggaran di tengah ketidakpastian global dan kebutuhan stabilisasi fiskal.
- Fokus alokasi anggaran untuk program prioritas nasional dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Tidak adanya tambahan belanja pegawai, meskipun tidak ada pemotongan gaji yang terjadi.
Penjelasan ini sebelumnya juga disampaikan oleh Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025, menjelang akhir masa jabatannya.
Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?
Meski belum ada kenaikan, gaji pensiunan PNS tetap ditransfer penuh setiap bulan oleh Taspen, dengan kisaran nominal:
- Paling rendah: sekitar Rp1.748.100
- Paling tinggi (golongan IVe): sekitar Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima tiga jenis tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak)
- Tunjangan pangan: berdasarkan kebijakan pemerintah dan instansi
Dengan demikian, meskipun belum ada kenaikan gaji, pensiunan PNS tetap mendapatkan hak secara penuh tanpa potongan.
Apakah Gaji Pensiunan Bisa Naik Tahun Depan?
Segala kemungkinan masih terbuka. Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, disebut-sebut akan meninjau ulang struktur belanja RAPBN 2026, termasuk potensi revisi pada pos belanja pegawai dan pensiunan. Jika terdapat ruang fiskal di RAPBN 2026, maka tak menutup kemungkinan kenaikan gaji PNS dan pensiunan bisa terealisasi tahun depan.
Hingga September 2025, belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan PNS. Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh berdasarkan regulasi lama, sementara nasib kebijakan baru akan sangat bergantung pada langkah Menkeu yang baru dalam menyusun RAPBN 2026.