KPK Selidiki Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pilih Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda

Featured Image

Penyidikan KPK terhadap Khalid Basalamah dan Pembagian Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait keputusan seorang pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji, yakni Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menggunakan kuota khusus. Meskipun dirinya sudah membayar dan siap berangkat melalui jalur furoda.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menerima informasi bahwa pada tahun keberangkatan tersebut tidak ada kuota haji furoda, hanya tersedia kuota khusus yang berasal dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

“Pembagian kuota tersebut adalah 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” ujarnya.

Khalid Basalamah sebelumnya mengaku sebagai jemaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat. Namun, ia mengatakan bahwa ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan visa untuk berangkat melalui travel-nya. Akhirnya, ia dan kelompoknya memilih mengikuti visa tersebut.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, serta mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penyebab dan Dampak dari Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai

Pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji. Apakah kebijakan ini dilakukan atas dasar faktor ekonomis atau alasan lain yang belum terungkap?

KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI kini tengah memperjelas proses pengambilan keputusan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh jemaah.

Dari sisi ekonomis, kuota haji khusus sering kali lebih mahal dibandingkan kuota reguler. Namun, dalam kasus ini, Khalid Basalamah memilih kuota khusus meskipun sudah memiliki hak untuk berangkat melalui jalur furoda. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah keputusan tersebut didasari oleh alasan tertentu, seperti kemudahan administrasi atau manfaat finansial lainnya.

Selain itu, adanya pihak-pihak tertentu yang menawarkan visa atau layanan khusus bisa menjadi indikasi adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan kuota haji. Ini memperkuat kekhawatiran bahwa sistem pengelolaan haji masih rentan terhadap manipulasi dan korupsi.

Kesimpulan

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI menunjukkan bahwa masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya terbatas pada pembagian kuota, tetapi juga melibatkan berbagai aspek seperti transparansi, keadilan, dan kepentingan ekonomi. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem haji agar lebih bersih dan adil bagi semua jemaah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.